Penyandang Motor Curian Ditangkap di Bandar Lampung, Dilelang Melalui Media Sosial

Makersware – Peringatan ini diberikan kepada publik untuk bersikap waspada saat membeli produk di platform e-commerce, khususnya bila harganya jauh lebih rendah dibandingkan dengan nilai pasar yang normal.

Polresta Bandar Lampung sukses menangani kasus bantuan merugikan atau penyembunyian barang hasil kejahatan, usai ditangkapnya kedua tersangka yang memiliki inisial ZS (35), penduduk Sidoharjo, Pringsewu, serta MR (22), orang asal Kemiling, Bandar Lampung.

Kedua orang tersebut ditahan karena terkait dengan penjualan sepeda motor hasil rampasan melalui platform Facebook Marketplace.

Berdasarkan keterangan Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, penangkapan ini dimulai dengan adanya laporan dari seorang korban yang berhasil mengidentifikasi motornya ketika dipublikasi di Facebook oleh tersangka bernama MR. Pelapor, orang yang sempat hilangkan motornya pada awal bulan Mei tahun 2025, langsung mendeklarasikan hal tersebut kepada otoritas terkait.

"Korbannya menemukan motornya di Facebook lalu menghubungi tim kami. Kami menyusun strategi untuk menjalankan peran sebagai calon pembeli dan setuju untuk bertemu dengan MR," terang AKBP Erwin pada kamis (12/6/2025) dalam siaran persnya.

Pada saat pertemuan tersebut terjadi, korban mengonfirmasi bahwa sepeda motornya yang pernah dicuri penumpang ojek online telah ditemukan kembali. Penjahat bernama MR pun ditahan bersama dengan barang bukti dan diantarkan ke Mapolresta Bandar Lampung.

Hasil penyelidikan menyatakan bahwa MR mengaku telah membeli sepeda motor itu dari tersangka ZS senilai Rp 7,5 juta dan hanya mendapatkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), tidak termasuk buku pemilik Kendaraan bermotor (BPKB). Setelah itu, polisi melanjutkan investigasi mereka sampai dapat menahan ZS, orang yang dituduh juga memiliki motornya dengan harga Rp 7,4 juta setelah dibeli daripada akun Facebook bernama panggilan MS.

"Saat ini kita masih mengejar pemilik akun MS yang merupakan sumber utama dari penjualan sepeda motor hasil rampasan," tegas AKBP Erwin.

Insiden ini dimulai dengan tindakan pidana yang dihadapi oleh sopir ojek online bersingkatan FA. Di awal bulan Mei tahun 2025, FA mendapat pesanan dari individu yang menyatakan diri sebagai Yaqub Vito untuk melakukan perjalanan menuju Teluk Betung. Penjahat tersebut lalu menanyakan kontak telepon FA supaya dapat merencanakan pemesanan jasa secara langsung pada hari berikutnya.

Keesokan harinya, sang penyerang membawa FA ke daerah Tanjungan, Lampung Selatan. Saat dalam perjalanan, si penyerang menuntut untuk menjadi pengendali sepeda motor, sedangkan posisi FA dimintanya duduk di bagian belakang. Sesaat setelah melanjutkan perjalanan, sang penyerang mengerahkan FA berhenti di suatu mini market dan memberi tugas kepada FA untuk mendapatkan uang dari mesin ATM menggunakan kartu serta kode PIN miliknya sendiri.

Tetapi ketika FA berusaha mengambil uang, kode PIN yang dimasukkan ternyata salah, sehingga transaksinya batal. Saat FA meninggalkan mesin ATM menuju tempat motornya, sang penjahat telah kabur bersama dengan kendaraannya tersebut.

Motor ini pun dilego lewat platform perdagangan online, sehingga memimpin ke penggerebekan terhadap kedua pembeli curiannya: MR serta ZS.

Kepolisian Kota Bandar Lampung saat ini sedang meningkatkan investigasi mereka dan mengejar tersangka utama dalam kasus pengambilan paksa bernama MS. Kejadian tersebut sekaligus memberi peringatan kepada publik untuk lebih berhati-hati dengan transaksi daring yang melibatkan alat transportasi tanpa kelengkapan dokumen.

"Periksa selalu bahwa semua dokumen untuk tiap transaksi kendaraan bermotor sudah sesuai, hindari penawaran harga rendah yang mungkin akan menimbulkan permasalahan hukum," demikian mengakhiri AKBP Erwin.

No comments