KPK Pastikan Tidak Ada Halangan Memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo Sebagai Saksi dalam Kasus Dana CSR

JAKARTA, Makersware Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ada hambatan bagi pemanggilan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengalihan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). corporate social responsibility /CSR) BI.

Pernyataan itu dikemukakan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi KPK, Jakarta pada hari Jumat, 13 Juni 2025.

"Tidak ada (hambatan) untuk sekarang. Hanya saja akan dityesuaikan berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan penyidik yang independen," ujar Setyo, seperti dilansir dari Antara .

Namun demikian, lanjut dia, memanggil Perry sebagai saksi tergantung pada keperluan penyidik.

"Oleh karena itu, semuanya bergantung pada kebutuhan penyidik, ya, tentang apakah perlu dilakukan pemeriksaan atau tidak," jelas Setyo.

Terpisah, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsion (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa institusi anti-rasuah tersebut masih menganalisis informasi yang didapatkan dari sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

"Tentu saja, semua data dan detail yang didapatkan oleh para penyelidik akan diolah melalui proses analisis mendalam agar kasus ini dapat tuntas dan KPK mampu mengidentifikasi pihak-pihak yang berperan serta," jelas Budi.

Sebelumnya, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaksanakan pencarian dan penemuan barang bukti di beberapa tempat yang dipercaya mengandung alat bukti berkaitan dengan kasus dugaan suap dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Tempat-tempat yang diserahkan tersebut adalah gedung Bank Indonesia di Jl. Thamrin, Jakarta Pusat, yang ditelusuri pada tanggal 16 Desember 2024 serta kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diperiksa pada 19 Desember 2024.

KPK melakukan penggeledahan di kediaman anggota DPR RI Heri Gunawan serta anggota DPR RI Satori.

Pada situasi tersebut, KPK mencurigai bahwa dana CSR dari BI mungkin telah dialirkan kepada lembaga non-pemerintah yang kurang sesuai, sebagaimana disarankan oleh Komisi XI DPR.

"Dewan-dewan amal yang kami nilai kurang sesuai untuk menerima sumbangan," kata Deputi Pelaksanaan dan Penerapan KPK Rudi Setiawan saat berada di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Selasa, 17 Desember 2024, seperti dikutip. Kompas.com .

No comments